SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali menunjukkan sikap tegas terhadap angkutan batu bara yang melanggar aturan di jalan raya. Lima unit truk pengangkut batu bara diamankan setelah kedapatan tidak memenuhi ketentuan lalu lintas dalam operasi penegakan hukum di ruas jalan nasional pada 24 Februari 2026.
Penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditlantas Polda Jambi. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi, AKBP Novrizal, didampingi Kompol Karman dan Kompol Sandi Mutakin, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, pada tanggal 24 Februari 2026 personel Ditlantas Polda Jambi mengamankan lima kendaraan angkutan batubara karena ditemukan pelanggaran,” ujar AKBP Novrizal.
Adapun lima kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BG 8281 UJ, BG 8519 NS, BG 8276 S, BG 821 UMF, dan BG 8554 NY. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya pengemudi tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak dilengkapi administrasi kendaraan sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, kelima truk langsung dibawa ke Mako Ditlantas Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penindakan tilang.
“Karena ditemukan pelanggaran, maka kami mengamankan lima kendaraan tersebut ke Mako Ditlantas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diberikan sanksi tilang,” tegasnya.
Menurut AKBP Novrizal, para sopir telah menerima sanksi tilang dan menyatakan kesediaan membayar denda sesuai aturan yang berlaku. Setelah seluruh kewajiban administrasi dipenuhi, kendaraan dapat dikeluarkan sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku.
“Karena sopir sudah menerima dan membayar denda tilang sesuai ketentuan, maka secara hukum kendaraan tersebut dapat dikeluarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kompol Karman mengungkapkan bahwa penanganan barang bukti kendaraan berukuran besar seperti truk batu bara memiliki tantangan tersendiri. Keterbatasan lahan parkir di lingkungan Mako Ditlantas menjadi kendala teknis yang tidak bisa diabaikan.
“Penempatan barang bukti kami memang terbatas. Tidak ada tempat khusus untuk kendaraan besar, sehingga terpaksa diparkir di luar. Itu pun rawan kecelakaan dan faktor cuaca, apalagi saat ini kondisi panas cukup ekstrem. Jika terlalu lama, tentu berisiko,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa seluruh tindakan personel di lapangan murni berdasarkan ketentuan hukum, tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Menurutnya, setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai aturan.
Menanggapi beredarnya video komplain yang dikaitkan dengan Kapolri, Kompol Karman menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan dan aspek kriminologis, pihaknya menyebut akan disampaikan oleh pejabat yang berwenang.
“Kami bekerja berdasarkan undang-undang. Setiap pelanggaran yang ditemukan pasti kami tindak. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutup Kompol Karman.
Penindakan terhadap angkutan batu bara selama ini menjadi perhatian publik di Jambi, mengingat aktivitas distribusi komoditas tersebut kerap bersinggungan dengan keselamatan pengguna jalan lain. Langkah tegas Ditlantas Polda Jambi ini sekaligus menjadi pesan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang tak bisa ditawar.
































